
1. BULU BABI:
Mendengar namanya "Bulu
Babi" terkadang orang mengartikan secara harafiah yaitu bulunya babi,
padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan hewan berkaki empat
tersebut.
Jangankan masyarakat perkotaan yang tidak kenal dengan dunia perikanan, Seorang Sarjana Perikanan pun belum tentu mengetahui binatang yang termasuk biota perikanan dan mempunyai nilai ekonomis penting karena kandungan proteinnya yang tinggi. Bulu Babi merupakan hewan air, jadi bisa disimpulkan kalau Bulu Babi adalah HALAL.
Jangankan masyarakat perkotaan yang tidak kenal dengan dunia perikanan, Seorang Sarjana Perikanan pun belum tentu mengetahui binatang yang termasuk biota perikanan dan mempunyai nilai ekonomis penting karena kandungan proteinnya yang tinggi. Bulu Babi merupakan hewan air, jadi bisa disimpulkan kalau Bulu Babi adalah HALAL.
- KEONG:
Keong termasuk dalam keumuman dalil yang
menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan
air dan makanan (yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang dimaksud
dengan air di sini bukan hanya air laut, namun juga termasuk hewan air tawar.
Karena pengertian “al bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy
Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas
adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap),
baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy Syamilah). Dalam
perkatan yang masyhur dari Ibnu ‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat
di atas adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan yang dimaksud
“tho’amuhu” adalah bangkai hewan air (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang
dimaksud bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa diketahui
sebabnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia mengatakan,
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا
الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ
بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ
الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ».
“Seseorang pernah menanyakan pada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal
dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan
kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Air laut itu suci dan
bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no.
69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ
فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan
darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua
darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syuraih –sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam- berkata,
كُلُّ شَىْءٍ فِى الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ
“Segala sesuatu yang hidup di air
telah disembelih (artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab
shahihnya)
Syaikh Sholeh Al Munajjid [2]
hafizhohullah berkata,
جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ،
ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج
الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .
“Boleh saja memakan dua jenis keong
yaitu bekicot dan keong. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah.
Karena keong termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan
air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no.
114855)
Kesimpulan penulis adalah seperti
yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, keong itu HALAL. Adapun bekicot tidak boleh
dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih keong
(karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak,
atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’.
Adapun keong mas sama dengan hukum
bahasan di atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di air, atau
dua-duanya.
Bagi yang merasa jijik dengan
makanan ini, jangan memakannya. Yang
kami bahas di sini adalah halal ataukah tidak hewan ini.
Wallahu waliyyut taufiq was
sadaad. Wallahu a’lam.
3.Anjing Laut
Perlu diketahui lebih dahulu bahwa
ada dua pendapat yang saling berlawanan tentang apakah mamalia ini termasuk
binatang darat (hayawanul-barr) ataukah binatang laut (hayawanul-bahr). Yusuf
al-Qaradawi dalam Halal Haram dalam Islam mengkategorikan anjing laut sebagai
binatang laut. Sementara dalam rubrik Konsultasi Agama: Hukum Binatang yang
Hidup di Dua Alam di situs Voice of Islam (http://www.voa-islam.net/), anjing
laut digolongkan ke dalam kategori lebih dominan sebagai binatang darat.
Sekalipun demikian, jumhur ‘ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging
anjing laut. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan
mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya yaitu boleh.
Pengikut Hambali termasuk yang
memasukkan anjing laut ke dalam kategori binatang laut.
Namun mereka berpendapat, karena anjing laut merupakan hewan yang berbeda dengan hewan laut pada umumnya, sebab anjing laut memiliki darah yang mengalir dan sering hidup di darat, maka mereka mensyaratkan agar ia disembelih lebih dahulu. (Lihat al-Mughni, Jilid 11, hal: 83). Oleh karena itu, ia tidak halal dimakan apabila mati tanpa disembelih terlebih dahulu, berbeda dengan beberapa jenis ikan, ikan paus dan semacamnya dari spesies hewan laut yang tidak hidup kecuali di air. Apalagi bagi yang berpendapat bahwa anjing laut termasuk binatang darat (meskipun mempunyai kemampuan bertahan sangat lama di dalam air dan berenang dengan sangat baik), maka syarat harus disembelih adalah mutlak sebagaimana binatang darat sembelihan yang lain.
Namun mereka berpendapat, karena anjing laut merupakan hewan yang berbeda dengan hewan laut pada umumnya, sebab anjing laut memiliki darah yang mengalir dan sering hidup di darat, maka mereka mensyaratkan agar ia disembelih lebih dahulu. (Lihat al-Mughni, Jilid 11, hal: 83). Oleh karena itu, ia tidak halal dimakan apabila mati tanpa disembelih terlebih dahulu, berbeda dengan beberapa jenis ikan, ikan paus dan semacamnya dari spesies hewan laut yang tidak hidup kecuali di air. Apalagi bagi yang berpendapat bahwa anjing laut termasuk binatang darat (meskipun mempunyai kemampuan bertahan sangat lama di dalam air dan berenang dengan sangat baik), maka syarat harus disembelih adalah mutlak sebagaimana binatang darat sembelihan yang lain.
Jumhur ‘ulama cenderung tidak mensyaratkan anjing laut harus disembelih terlebih dahulu, sebab hal ini termasuk perkara yang umum dengan berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id al-Anshari, sebagaimana yang telah dicantumkan sebelumnya. (Lihat Syarah Bulughul-Maram asy-Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, Juz 2, hal: 5). Namun berbeda dengan jumhur ulama, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, kami menyimpulkan bahwa anjing laut HALAL dimakan, tetapi dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu.
Wallahu a’lam bish-shawab.
4.Kepiting
Hukum
hewan air bentuk yang pertama, menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal
untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan
Asy-Syafi’iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di
antaranya adalah firman Allah Ta’ala :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan
bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut”.
(Al-Qur’an Surat Al-Ma`idah: 96)
Adapun
bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:
a. Jika dia
mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum,
dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan
kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
b. Jika dia
mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air,
maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari
kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap
halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam-:
هُوَ الطَّهُوْرُ
مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Dia (laut)
adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy,
An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat
At-Talkhish (1/9)
[Al-Bidayah
(1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu’
(9/32,33), Al-Mughny ma’a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]
Adapun bentuk
yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam. Pendapat yang
paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan
yang hidup di dua alam baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai
seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Mereka berdalilkan dengan keumumam ayat
dan hadits di atas. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang
mengharamkannya. Yaitu:
Hadits Abu
Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
نَهَى رسول الله صلى
الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod(1), kodok, semut, dan
hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Sisi
pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram.
Karena tidak mungkin seekor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.
Lihat Al-Majmu’ (9/32-33)
Wallahu A’lam
bis Showab.
4 Komentar
Komentarterimakasih penjelasannya,moga kita bisa terhindar dari makanan yang haram.
ReplyMENURUT KU ANJING LAUT ITU HARAM KARENA MERUPAKAN SALAH SATU BINATANG YANG BERTARING DAN MASUK KATEGORI BINATANG BUAS. ASAL MEMAKAN BINATANG YANG BERTARING ITU HARAM. WALLAHU'ALAM, MAKASIH....
Replymantap artikelnya, sangat membantu.
Replyterapi urut kejantanan